Hukum Kredit Rumah KPR

Kebutuhan manusia saat ini semakin meningkat seiring perkembangan zaman. Begitupun dengan proses yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ada dengan jalan yang halal maupun jalan yang dibenci Allah Swt. Tidak dapat dipungkiri bahwa berkembang pesatnya proses kredit saat ini membuat masyarakat tergiur untuk memenuhi segala kebutuhannya dengan berutang kepada bank, baik untuk keperluan mendesak seperti untuk kebutuhan operasi atau berobat, maupun kebutuhan tidak mendesak seperti rumah mewah.
Berutang memanglah tidak masalah, itupun ketika kita tidak merasa sulit untuk melakukannya. Seperti dalam Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Dari Ummul Mukminin Maimunah, dulu Maimunah ingin berutang lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “jangan kamu lakukan itu!” sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan,” Iya. Sungguh aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi utang tersebut di dunia.” (H.R Ibnu Majah no. 2408 dan An Nasai no. 4690. Al hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadist ini hasan).           
Dalam kandungan hadist di atas memberi pengertian bahwa bolehnya berutang, namun harus ada niat untuk mengembalikannya. Akan tetapi dalam dalil yang lain, ada yang menegaskan tentang bahaya berutang, diantaranya adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan dari berutang. Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: Allahumma inni a’udzubika minal ma’tsami wal maghram (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang). Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,”Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mangingkari.” (HR. Bukhari no.2379 dan Muslim no. 589).
“Menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 5:16, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan utang tidaklah bertolak belakang dengan hadist ynag membicarakan tentang bolehnya berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang. Namun, jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah).”
            Berutang boleh dilakukan jika ia mudah melunasinya ataupun berniat melunasinya, Namun hal ini jangan menjadi patokan sehingga kita bersegera dan asal-asalam dalam berutang dan salah satu bentuknya seperti kredit. Berhati-hatilah, karena jika utang yang dipersyaratkan harus dilebihkan (ditambah dari jumlah awal peminjaman), maka itu termasuk riba dan haram hukumnya.
            Nyata yang tampak dalam kredit KPR  adalah bank memberikan sejumlah uang yang dipinjam kepada kreditur, jadi dapat disimpulkan bahwa bank sama sekali tidak memberikan rumah, dan ini bukanlah transaksi jual beli rumah dan bahkan bank sendiri pun belum memiliki rumah tersebut. Jelas tampaknya, bank memberikan sejumlah uang dengan maksud dikembalikan lebih dari jumlah awal peminjaman, dan ini jelaslah bentuk ribanya. Ingatlah dari hadist Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata,” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau,”semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
            Sedangkan dalam “Undang-Undang No.10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga Sangat jelas dalam prespektif konvensional, persyaratan dari kredit sah-sah saja yaitu melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu plus bunga. Anehnya saat ini, walaupun bunga yang sekian persen dan jangka waktu sekian waktu telah dipatokkan, tetap saja banyak yang mengambil kredit, dengan alih-alih bisa mendapat uang dalam jumlah tertentu dalam waktu yang dekat, mereka lupa bahwa uang yang harus dikembalikan nanti akan lebih besar dari pinjaman awal. Siapakah yang paling diuntungkan? Tentulah debitur.
            Alhamdulillah, begitu banyaknya yang halal di muka bumi ini, ambillah yang halal dan tinggalkanlah yang haram karena yang halal itu lebih berkah dan in syaa Allah lebih diridhai oleh Allah, sedangkan yang haram hanya akan memberi kesenangan semu dan murka Allah. Seperti kasus kredit rumah ini, sungguh, siapakah yang tidak ingin memiliki rumah sendiri? Tidak ada. Tapi ingatlah, ambil cara yang lebih aman seperti menyicil-nyicil untuk membeli rumah atau sewa rumah sambil mengumpulkan uang sedikit-sedikit, tidaklah perlu mewah sehingga kita lupa diri dan mengambil kredit ratusan juta rupiah. Islam sama sekali tidak memberatkan orang yang notabenenya kurang dana, justru islam sangat membantu orang-orang yang kurang dana ini agar tidak bertambah terlilit utang. Karena praktik kredit ini hanya akan memakmurkan satu pihak saja, yakni debitur.
Untuk masyarakat yang ingin hidup makmur, bekerjalah dengan jalan yang benar dan penuhilah kebutuhan hidup dengan harta dan proses yang halal, karena sungguh kekayaan bukanlah salah satu indikasi kemamuran dan ketenangan jiwa, sifat qana’ahlah yang membuat kita menjadi raja dunia. Tidaklah kita meninggalkan sesuatu karena Allah, melainkan Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik dari itu. Jika tidak di dunia, maka di akhiratlah kelak kita akan hidup lebih damai, bukankah hidup akhirat lebih kekal? Oleh karena itu, bekerjalah dan hiasilah harta Anda dari proses yang halal ^^
semoga bermanfaatそれは便利です願っています ^^

Penulis mengambil dari 2 sumber, yakni:
www.wikipedia.org