Hukum Kredit Rumah KPR
Kebutuhan
manusia saat ini semakin meningkat seiring perkembangan zaman. Begitupun dengan
proses yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ada dengan jalan yang
halal maupun jalan yang dibenci Allah Swt. Tidak dapat dipungkiri bahwa berkembang
pesatnya proses kredit saat ini membuat masyarakat tergiur untuk memenuhi
segala kebutuhannya dengan berutang kepada bank, baik untuk keperluan mendesak
seperti untuk kebutuhan operasi atau berobat, maupun kebutuhan tidak mendesak
seperti rumah mewah.
Berutang
memanglah tidak masalah, itupun ketika kita tidak merasa sulit untuk
melakukannya. Seperti dalam Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Dari Ummul Mukminin Maimunah, dulu
Maimunah ingin berutang lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “jangan
kamu lakukan itu!” sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah
tersebut. Lalu Maimunah mengatakan,” Iya. Sungguh aku mendengar Nabi dan
kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia
berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk
melunasi utang tersebut di dunia.” (H.R Ibnu Majah no. 2408 dan An Nasai
no. 4690. Al hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadist ini hasan).
Dalam
kandungan hadist di atas memberi pengertian bahwa bolehnya berutang, namun
harus ada niat untuk mengembalikannya. Akan tetapi dalam dalil yang lain, ada
yang menegaskan tentang bahaya berutang, diantaranya adalah doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
shalat yang meminta perlindungan dari berutang. Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat: Allahumma inni a’udzubika minal ma’tsami
wal maghram (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak
utang). Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Kenapa
engkau sering meminta perlindungan dari utang?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam lantas bersabda,”Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering
berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mangingkari.” (HR. Bukhari no.2379
dan Muslim no. 589).
“Menurut
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 5:16, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa
hadits meminta perlindungan utang
tidaklah bertolak belakang dengan hadist ynag membicarakan tentang bolehnya
berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari
kesusahan saat berutang. Namun, jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka
ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu
yang sifatnya boleh (mubah).”
Berutang boleh dilakukan jika ia
mudah melunasinya ataupun berniat melunasinya, Namun hal ini jangan menjadi
patokan sehingga kita bersegera dan asal-asalam dalam berutang dan salah satu
bentuknya seperti kredit. Berhati-hatilah, karena jika utang yang
dipersyaratkan harus dilebihkan (ditambah dari jumlah awal peminjaman), maka
itu termasuk riba dan haram hukumnya.
Nyata yang tampak dalam kredit
KPR adalah bank memberikan sejumlah uang
yang dipinjam kepada kreditur, jadi dapat disimpulkan bahwa bank sama sekali
tidak memberikan rumah, dan ini bukanlah transaksi jual beli rumah dan bahkan
bank sendiri pun belum memiliki rumah tersebut. Jelas tampaknya, bank
memberikan sejumlah uang dengan maksud dikembalikan lebih dari jumlah awal
peminjaman, dan ini jelaslah bentuk ribanya. Ingatlah dari hadist Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba,
penyetor riba, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi
riba.” Kata beliau,”semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Sedangkan dalam “Undang-Undang No.10
tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga” Sangat
jelas dalam prespektif konvensional, persyaratan dari kredit sah-sah saja yaitu
melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu plus bunga. Anehnya saat ini, walaupun bunga yang sekian persen dan
jangka waktu sekian waktu telah dipatokkan, tetap saja banyak yang mengambil
kredit, dengan alih-alih bisa mendapat uang dalam jumlah tertentu dalam waktu
yang dekat, mereka lupa bahwa uang yang harus dikembalikan nanti akan lebih
besar dari pinjaman awal. Siapakah yang paling diuntungkan? Tentulah debitur.
Alhamdulillah,
begitu banyaknya yang halal di muka bumi ini, ambillah yang halal dan
tinggalkanlah yang haram karena yang halal itu lebih berkah dan in syaa Allah lebih diridhai oleh Allah,
sedangkan yang haram hanya akan memberi kesenangan semu dan murka Allah. Seperti
kasus kredit rumah ini, sungguh, siapakah yang tidak ingin memiliki rumah
sendiri? Tidak ada. Tapi ingatlah, ambil cara yang lebih aman seperti menyicil-nyicil
untuk membeli rumah atau sewa rumah sambil mengumpulkan uang sedikit-sedikit, tidaklah
perlu mewah sehingga kita lupa diri dan mengambil kredit ratusan juta rupiah.
Islam sama sekali tidak memberatkan orang yang notabenenya kurang dana, justru
islam sangat membantu orang-orang yang kurang dana ini agar tidak bertambah
terlilit utang. Karena praktik kredit ini hanya akan memakmurkan satu pihak
saja, yakni debitur.
Untuk
masyarakat yang ingin hidup makmur, bekerjalah dengan jalan yang benar dan
penuhilah kebutuhan hidup dengan harta dan proses yang halal, karena sungguh
kekayaan bukanlah salah satu indikasi kemamuran dan ketenangan jiwa, sifat qana’ahlah yang membuat kita menjadi
raja dunia. Tidaklah kita meninggalkan sesuatu karena Allah, melainkan Allah
akan menggantinya dengan yang lebih baik dari itu. Jika tidak di dunia, maka di
akhiratlah kelak kita akan hidup lebih damai, bukankah hidup akhirat lebih
kekal? Oleh karena itu, bekerjalah dan hiasilah harta Anda dari proses yang
halal ^^
semoga bermanfaatそれは便利です願っています ^^
Penulis mengambil dari 2 sumber, yakni:
www.wikipedia.org
Assalamu 'alaikum
أهلا و سهلا
itterashai minna-san
welcome everybody
LOMBA BLOG ULF 2018
Translate
Link Artikel Bermanfaat
www.rumaysho.com
www.muslim.or.id
www.muslimah.or.id
www.konsultasisyariah.com
www.yufid-edu.com
www.yufid.com
